Pengadilan di Myanmar Putuskan Aung San Suu Kyi Bersalah Atas Kecurangan Pemilu dan Tambahkan Vonis 3 Tahun

- 2 September 2022, 13:31 WIB
Aung San Suu Kyi kembali divonis bersalah dan mendapat hukuman tambahan tiga tahun.
Aung San Suu Kyi kembali divonis bersalah dan mendapat hukuman tambahan tiga tahun. /Foto: Antara/

Baca Juga: AS Putuskan Militer Myanmar Telah Lakukan Genosida Terhadap Rohingya

Selain itu, San Suu Kyi juga sudah divonis 11 tahun atas kasus lain.

Mantan aktivis Myanmar yang kini berusia 77 tahun itu, dimasukkan dalam penjara saat kudeta oleh Junta dengan tuduhan 18 pelanggaran. Jika dinyatakan bersalah atas semua kasus, San Suu Kyi bisa mendapatkan total hukuman hampir 190 tahun.

San Suu Kyi sendiri menolak semua tuduhan yang diberikan kepadanya. Bahkan, rekomendasi PBB juga ditolak oleh pemerintah Myanmar yang dikuasai militer. Mereka menyebut, ini merupakan persoalan dalam negeri yang tidak ada negara mana pun berhak ikut campur.

Aung San Suu Kyi merupakan aktivis prodemokrasi Myanmar. Sejak muda dia sudah menentang Pemerintah Junta. Hadiah Nobel diterima, karena usahanya memajukan demokrasi tanpa kekerasan.

Baca Juga: Hikmah di Balik Nasib Ferdy Sambo dan Farel Prayoga, Gus Miftah: yang di Atas Jangan Takabur dan Sombong

Sempat menjadi tahanan rumah sejak tahun 1989. Siapa pun tidak boleh menemuinya, termasuk keluarga di London. 

Meski tidak bisa maju di pemilihan umum secara pribadi, partai yang didirikannya, National League for Democracy (NLD) meraih kursi terbanyak pada tahun 1990. 

Dia dibebaskan sebagai tahanan rumah pada 1995 dan sempat memimpin Myanmar pada selama lima tahun sampai 2021. 

Baca Juga: Perhatikan, Ini Waktu Tepat Beribadah dan Aktivitas Agar Raih Sukses dan Bahagia Menurut Ustadz Adi Hidayat

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

x