Sementara itu, negara Malaysia diketahui beberapa kali sudah mengklaim wilayah Indonesia dan Malaydia.
Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2002 memutuskan pulau yang disengetakan, Sipadan dan Ligitan di Kalimantan milik Malaysia.
Berbeda dengan klaim ke Pedra Branca. Pada tahun 2008, wilayah tersebut dinyatakan ICJ milik Singapura. Namun, kedaulatan atas Middle Rocks yang berada di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Malaysia pernah mengajukan permohonan revisi atas putusan ICJ atas Pedra Branca. Akan tetapi, pada masa pemerintahan Mahathir Mohamad pada tahun 2018, negara itu mengumumkan penghentian prosesnya. ***