Hakim Federal Larang Pentagon Hukum Navy SEAL yang Menolak Vaksin Covid-19

- 5 Januari 2022, 07:15 WIB
Gedung Pentagon di Arlington, Virginia/Tangkapan layar/ Dok. Reuters/Carlos Barria
Gedung Pentagon di Arlington, Virginia/Tangkapan layar/ Dok. Reuters/Carlos Barria /Foto:Reuters/Carlos Barria/

SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang hakim federal melarang Departemen Pertahanan AS atau Pentagon menghukum sekelompok Navy SEAL dan anggota khusus lainnya terkait vaksin Covid-19.

Hakim federal tersebut menyatakan pada senin, 3 Januari 2022 bahwa Pentagon tak boleh menghukum mereka yang menolak vaksin Covid-19 dengan alasan agama.

Hakim federal Distrik AS Reed Connor melakukan pelarangan hukuman oleh Pentagon merupakan tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh 35 anggota pasukan khusus.

Baca Juga: Pendiri Theranos Elizabeth Holmes Dinyatakan Bersalah oleh Juri AS atas Kasus Penipuan Tes Darah

Hakim federal tersebut mengeluarkan perintah awal yang memblokir Angkatan Laut dan Departemen Pertahanan guna menegakkan mandat tersebut.

Reed Connor merupakan hakim federal di Texas yang diangkat oleh Presiden George W. Bush.

Reed mengatakan bahwa Angkatan Laut tidak memberikan pengecualian dalam aturan vaksin dengan alasan agama tunggal.

Baca Juga: Diculik Saat Masih Kecil, Pria ini Berhasil Pulang Setelah Menggambar Peta Desanya

Dilansir SeputarTangsel.Com dari Reuters, Selasa 4 Januari 2022, hakim federal menulis dalam keputusan setebal 26 halaman bahwa "Anggota Angkatan Laut dalam kasus ini berusaha untuk membela kebebasan yang telah mereka korbankan begitu banyak untuk dilindungi."

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah