Pendiri Theranos Elizabeth Holmes Dinyatakan Bersalah oleh Juri AS atas Kasus Penipuan Tes Darah

- 4 Januari 2022, 12:51 WIB
Pendiri Theranos Elizabeth Holmes saat menghadiri pembacaanvonis, Senin 3 Januari 2022
Pendiri Theranos Elizabeth Holmes saat menghadiri pembacaanvonis, Senin 3 Januari 2022 /Dok. Reuters/Brittany Hosea-Small/

SEPUTARTANGSEL.COM - Juri AS menemukan bahwa pendiri Theranos Elizabeth Holmes bersalah atas kasus penipuan pada Senin, 3 Januari 2022.

Pendiri Theranos Elizabeth Holmes dinyatakan bersalah karena menipu investor pada startup tes darah oleh Juri AS.

Juri AS menghukum Pendiri Theranos Elizabeth Holmes atas empat dari total 11 tuduhan.

Baca Juga: Desmond Tutu, Pemenang Hadiah Nobel Anti Apartheid Meninggal pada Usia 90

Namun Pendiri Theranos Elizabeth Holmes dibebaskan dari tiga tuduhan menipu pasien yang membayar tes darah dan tuduhan konspirasi.

Juri AS juga tak dapat mengambil keputusan atas tiga hal lainnya terkait investor individu yang dituduhkan pada pendiri Theranos Elizabeth Holmes.

Dilansir SeputarTangsel.Com dari Reuters pada Selasa, 4 Januari 2022 bahwa tanggal hukuman bagi Elizabeth Holmes tidak segera ditetapkan.

Baca Juga: Paula Verhoeven Hamil, Kaget Hasil Tes Darah Nyatakan Pernah Covid, Begini Kronologinya

Holmes yang mengenakan setelan abu-abu pada pembacaan vonis terlihat tenang.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x