Tiga Aktivis Pro-Demokrasi Hongkong Dinyatakan Bersalah Atas Pertemuan 4 Juni 2020

- 10 Desember 2021, 10:10 WIB
Aktivis Chow Hang-tung terlihat berada dalam kendaraan setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan
Aktivis Chow Hang-tung terlihat berada dalam kendaraan setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan /Dok. Reuters/Tyrone Siu/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tiga aktivis demokrasi Hongkong dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada Kamis, 9 Desember 2021.

Tiga aktivis pro-demokrasi dinyatakan bersalah terkait dengan peringatan 4 Juni 2020 untuk memperingati tindakan keras atas pengunjuk rasa di dan sekitar Lapangan Tiananmen Beijing pada tahun 1989.

Tiga aktivis pro-demokrasi tersebut merupakan orang yang cukup terkemuka di Hongkong.

Baca Juga: Pengungsi Rohingya Gugat Facebook 150 Miliar Dolar AS atas Kekerasan di Myanmar

Mereka adalah taipan media Jimmy Lai, pengacara Chow Hang-tung, dan mantan politisi Gwyneth Ho.

Dikutip SeputarTangsel.com dari Reuters pada Kamis, 9 Desember 2021 bahwa putusan terhadap ketiga aktivis pro-demokrasi tersebut merupakan pukulan terbaru bagi gerakan demokrasi kota.

Sejumlah aktivis demokrasi telah ditangkap, dipenjara atau melarikan diri dari wilayah yang diperintah China sejak Beijing memberlakukan kebijakan nasional undang-undang keamanan tahun lalu.

Baca Juga: Amerika Serikat Resmi Boikot Olimpiade Beijing 2022, Bagaimana Nasib Para Atlet?

Jimmy Lai, Chow Hang-tung, dan Gwyneth Ho mengaku tidak bersalah karena menghasut orang lain untuk berpartisipasi dalam pertemuan tidak resmi pada 4 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x