SEPUTARTANGSEL.COM - United States House of Representatives atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) mengesahkan RUU Pendanaan Iron Dome untuk Israel.
Dalam RUU tersebut, dana fantastis senilai 1 miliar Dolar AS atau Rp14,2 triliun akan digelontorkan AS untuk membantu sistem pertahanan Israel berupa penangkal serangan roket tersebut.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Reuters pada Jumat, 24 September 2021, dana itu untuk mengganti pencegat rudal yang digunakan Israel.
Baca Juga: Parlemen AS Setujui Bantuan 1 Miliar Dolar untuk Iron Dome Israel
Perlu diketahui, Iron Dome adalah sistem pertahanan Israel berupa penangkal roket yang ditembakkan para pejuang Palestina dari wilayah Gaza selama berkonflik dengan Palestina bulan Mei lalu.
Pengesahan RUU Pendanaan Iron Dome ini tentu tidak dilakukan Anggota DPR AS dengan mudah.
Sebab, ada beberapa anggota DPR yang keberatan dan menolak disahkannya RUU tersebut.
Dari total 431 anggota DPR yang hadir, 420 menyatakan setuju, 9 menolak, dan 2 lainnya tidak memberikan suara pada votting yang berlangsung pada Kamis, 23 September 2021.