Tak Hadiri Meeting di Zoom, Wanita ini Jadi Buronan di Hawaii

- 24 September 2021, 00:14 WIB
(Ilustrasi) Setelah tidak menghadiri pengadilan yang diadakan di zoom, wanita berusia 24 tahun ini menjadi buronan di Hawaii Amerika Serikat.
(Ilustrasi) Setelah tidak menghadiri pengadilan yang diadakan di zoom, wanita berusia 24 tahun ini menjadi buronan di Hawaii Amerika Serikat. /Foto: Pixabay/Tumisu/

SEPUTARTANGSEL.COM -Seorang hakim di Hawaii telah menerbitkan surat perintah penangkapan kepada seorang wanita setelah ia tidak menghadiri pengadilan secara virtual pada hari Rabu 22 September 2021.

Dikutip Seputartangsel.com dari Associated Press 24 September 2021, wanita dari Illinois, Amerika Serikat ini diadili setelah tertangkap membawa paspor vaksinasi Covid-19 palsu yang di dalamnya tertera kesalahan ejaan Moderna menjadi "Maderna."

Pada pengadilan yang dilakukan di aplikasi Zoom itu hakim Karin Holma mengatakan ia akan memberikan perintah penangkapan dengan imbalan senilai 500 Dollar kepada wanita berusia 24 tahun tersebut.

Baca Juga: Warganya Pecinta Fast Food, Vaksinasi di Selandia Baru Bakal Bonus KFC dan Pizza Hut

Wakil jaksa agung Hawaii Kory Young mengatakan ia telah meminta perintah penangkapan meskipun sidang terjadwal tersebut hanyalah sidang dengar pendapat.

Sebelumnya pada awal September wanita tersebut telah dibebaskan tanpa syarat atas dua kasus perbuatan kurang baik yang melanggar peraturan darurat Hawaii dalam mengendalikan penyebaran virus Covid-19.

Untuk melangkahi peraturan karantina sepuluh hari bagi para wisatawan yang datang ke Hawaii, ia mengunggah sebuah kartu vaksinasi yang di dalamnya tercantum kesalahan penulisan nama vaksin Moderna menjadi "Maderna".

Menurut otoritas setempat di dokumen pengadilan, kartu ini diunggah ke program Safe Travel negara bagian Hawaii, dan ia datang di Honololu pada 23 Agustus 2021 menggunakan maskapai penerbangan Southwest Airlines.

Baca Juga: Aliansi BEM Seluruh Indonesia Ultimatum Jokowi 3×24 Jam Angkat Pegawai KPK yang Dipecat Jadi ASN

Halaman:

Editor: Ihya R. Azzam


Tags

Terkait

Terkini

x