Hal itu tertuang di dalam konstitusi Amerika Serikat, salah satunya yakni di bagian pertama Amandemen ke-25 yang berbunyi sebagai berikut:
"Dalam hal Presiden diberhentikan dari jabatannya atau kematiannya atau pengunduran dirinya, Wakil Presiden akan menjadi Presiden."
Artinya, berdasarkan konstitusi, maka Kamala Harris bisa saja menggantikan Biden sebagai Presiden apabila dia dimakzulkan.***