Buntut Kekerasan China di Hong Kong, Biden Tawarkan Perlindungan di AS

- 6 Agustus 2021, 18:25 WIB
Presiden AS Joe Biden.
Presiden AS Joe Biden. /Foto: REUTERS/Jonathan Ernst/

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menawarkan perlindungan sementara bagi warga Hong Kong yang berada di negaranya.

Atas alasan mendesak, Biden mengarahkan Departemen Dalam Negeri AS untuk menangguhkan pemindahan warga Hong Kong yang saat ini berada di wilayahnya hingga 18 bulan.

Kebijakan yang dikeluarkan Biden tersebut sebagai tanggapan atas kekerasan yang dilakukan oleh pemerintah China terhadap demokrasi di Hong Kong beberapa waktu terakhir ini.

Baca Juga: Memanas, Pemerintahan Joe Biden Didesak Lakukan Hal Ini Terkait Perang Dagang AS - China

"Selama setahun terakhir, Pemerintah China telah melanjutkan serangannya terhadap otonomi Hong Kong, merusak proses demokrasi, pembatasan kebebasan akademik, dan membredel kebebasan pers," kata Biden, dikutip SeputarTangsel.Com dari Reuters, Jumat, 6 Agustus 2021.

Presiden ke-46 AS itu menawarkan tempat perlindungan yang aman bagi warga Hong Kong demi menjaga kepentingan negaranya di wilayah tersebut.

Menurutnya, AS tidak akan pernah goyah dan mengendurkan dukungannya terhadap warga Hong Kong.

Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Jadi Komisaris BUMN, UHF: Apakah Presiden dan Menteri BUMN Tahu Hal Ini?

Sementara, Sekretaris Keamanan Dalam Negeri Alejandro Mayorkas mengatakan warga Hong Kong yang tinggal di AS bisa mendapatkan ijin pekerjaan jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

"Mereka yang memenuhi syarat juga dapat meminta izin kerja," ucap Mayorkas.

Di sisi lain, Juru Bicara Kedutaan Besar China di Washington, Liu Pengyu menyebut tindakan AS mencampuri urusan di Hong Kong sangat membingungkan.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tembus 7,07 Persen dan Keluar dari Resesi, Jokowi Malah Disentil Sosok Ini

Terlebih, dia mengklaim bahwa Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional Hong Kong telah menciptakan lingkungan yang aman dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan.

"Langkah seperti itu mengabaikan dan mendistorsi fakta, dan sangat mencampuri urusan dalam negeri China," ungkap Pengyu.

Sebagai informasi, China telah mengeluarkan UU Keamanan Nasional Hong Kong beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Emak-emak Berdaster Jago Main Bulu Tangkis, Ridwan Kamil: Kategori Ganda Putri Tak Beraturan

UU tersebut banyak ditentang oleh sejumlah pihak karena memungkinkan Pemerintah China untuk mengkriminalisasi  warga Hong Kong yang dianggap melakukan kejahatan, subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.

Walaupun Beijing telah setuju untuk memberikan otonomi politik yang besar terhadap wilayah bekas jajahan Inggris itu, tapi sejumlah kritikus menilai UU tersebut dapat memfasilitasi tindak kekerasan terhadap aktivis pro demokrasi dan kebebasan pers di Hong Kong.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x