Pengadilan Tertinggi Mesir Hukum Mati 12 Anggota Ikhwanul Muslimin

- 15 Juni 2021, 09:57 WIB
Anggota Ikhwanul Muslimin dengan tangan membentuk simbol Rabia di pengadilan tinggi Mesir yang menjatuhkan hukuman mati.
Anggota Ikhwanul Muslimin dengan tangan membentuk simbol Rabia di pengadilan tinggi Mesir yang menjatuhkan hukuman mati. /Foto: Reuters/ Amr Abdallah Daish//

SEPUTARTANGSEL.COM – Pengadilan tertinggi Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 12 anggota Ikhwanul Muslimin.

Vonis hukuman mati diputuskan dengan tidak menerima banding para terdakwa, Senin 14 Juni 2021.

Eksekusi atas vonis ini tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Abdul Fattah al-Sisi.

Baca Juga: Mesir Meminta AS Mencegah Perdana Menteri Israel Bertindak Bodoh dan Merusak Gencatan Senjata

Mereka yang dihukum di antaranya adalah Abdul Rahman Al-Bar, tokoh agama terkemuka yang disebut mufti, Mohamed El-Beltagi, mantan anggota parlemen, dan Osama Yassin, mantan menteri.

Sejumlah tokoh Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi hukuman mati sebelumnya berkaitan dengan kerusuhan yang terjadi saat militer menggulingkan Presiden Muhammad Mursi pada tahun 2013.

Mursi yang berasal dari kelompok Ikhwanul Muslimin, memenangkan kursi Presiden melalui pemilu yang demokratis.

Baca Juga: Nawal El Saadawi Meninggal, Penulis dan Aktivis Perempuan Mesir

Saat itu, pendukung Ikhwanul Muslimin melakukan aksi duduk besar-besaran di Lapangan Rabiah Al Adawiyah, Kairo Timur menuntut dibebaskannya presiden yang digulingkan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x