Catat, Jepang Mulai 25 April Tetapkan Keadaan Darurat di Empat Prefektur

- 25 April 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Jepang
Ilustrasi Jepang /Sumber: Pixabay / sofi5t/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah Jepang menetapkan status keadaan darurat untuk Tokyo, Osaka, dan dua prefektur lainnya mulai 25 April 2021 hingga 11 Mei 2021.

Hal tersebut dilakukan terkait mengatasi pandemi yang muncul kembali hanya tiga bulan sebelum Olimpiade.

Pemerintah akan meminta restoran, bar, dan tempat karaoke yang menyajikan alkohol untuk ditutup, dan acara olahraga besar diadakan tanpa penonton.

Menteri Ekonomi Jepang Yasutoshi Nishimura pun memastikan bahwa pergerakan dan aktifitas masyarakat akan dibatasi.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Kirab Obor Olimpiade Ditiadakan Karena Pandemi

Baca Juga: Simak, Inilah Isi Perpres 28/2021 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara

"Kami benar-benar harus membatasi pergerakan orang, dan kami harus melakukannya dengan tegas," katanya.

Tak hanya itu, ia bahkan mengingatkan agar masyarakat Jepang lebih baik di rumah saja untuk menekan angka penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x