Kedua aktivis tersebut dalam persidangan hari Selasa dituduh ambil bagian dalam unjuk rasa ribuan orang yang mengenakan masker pada 5 Oktober 2019 untuk memprotes pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong.
Pengacara Wong sebagaimana dikutip Stand News mengatakan bahwa kliennya mengenakan masker sebagai bentuk protes bukan menyembunyikan identitas dan menghindari dampak hukum.
"Ini bukan penjara yang terakhir kali bagi saya, ada yang ke-12 dan ke-13 kali yang mungkin saja nantinya saya melanggar undang-undang keamanan nasional dengan sengaja," ujarnya di depan simpatisannya yang berkumpul di luar pengadilan.
Baca Juga: Lebih Dari 15,4 Juta Suntikan Vaksin Sudah Diberikan
Baca Juga: Sejumlah Negara Menetapkan 1 Ramadhan Jatuh Pada Rabu, 14 April 2021
Dikutip dari Antara, aksi unjuk rasa di Hong Kong pada 2019 berubah menjadi kerusuhan massal saat diberlakukan UU Keamanan Nasional yang memungkinkan pelaku kejahatan di Hong Kong diadili di China.
Pengadilan tingkat banding di Hong Kong pada Desember lalu telah memutuskan bahwa larangan penggunaan masker dalam aksi unjuk rasa pada 2019 konstitusional.