Selama Ramadhan, Vaksinasi Covid-19 Syarat Utama Ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah

- 13 April 2021, 22:37 WIB
Masjidil Haram, salah satu tujuan pelaksanaan ibadah Haji dan Umrah.
Masjidil Haram, salah satu tujuan pelaksanaan ibadah Haji dan Umrah. /- Foto: Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah Arab Saudi membuat persyaratan untuk Jemaah yang hendak ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah.

Melihat pandemi Covid-19 yang melanda dunia, sekian kebijakan telah dikeluarkan oleh setiap Negara-negara di dunia.

Selama bulan Ramadhan 2021, Arab Saudi memberikan syarat kepada para jamaah yang hendak melakukan ibadah Shalat maupun kegiatan lain di Masjid.

Baca Juga: Mali Memanas, Pemimpin Aliansi Pemberontakan CMA Sidi Brahim Ould Sidati, Tewas Tertembak Orang Tak dikenal

Baca Juga: Jadwal Imsak, Shalat, dan Buka Puasa Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Rabu 14 April 2021

Informasi melalui Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan pedoman serta protokol untuk pelaksanaan umrah dan sholat di Masjid Suci selama bulan Ramadhan.

Adapun beberapa syarat agi para Jemaah untuk bisa melakukan kegiatan ibadah di dua masjid di Arab Saudi dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada 13 April 2021.

Syarat pertama, Vaksinasi Covid-19 merupakan syarat utama bagi jemaah umroh dan jamaah sholat untuk bisa memasuki dua Masjid Suci. Yakni, Masjidil Haram di kota Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Minta Tolong ke Bank Dunia dan IMF, Politisi Demokrat: Ngutang Itu Dilunasi!

Baca Juga: Jutaan Ton Air Terkontaminasi Radiokatif Dibuang ke Lautan Lepas, China Ungkap Prihatin Terhadap Jepang

Kemudian syarat yang kedua, pengunjung harus mendaftar melalui aplikasi resmi milik pemerintah, yaitu Tawakkalna dan Eatmarna. Individu yang belum melakukan vaksin, tidak akan mendapatkan izin melalui kedua aplikasi itu.

Untuk diketahui, aplikasi Tawkkalna terbaru telah menentukan setiap kategori dengan kode warna dan kode batang khusus untuk status kesehatan para jemaah.

Selanjutnya, syarat ketiga para jemaah harus datang menggunakan kendaraan yang sudah ditetapkan. Kendaraan tidak resmi tidak akan diizinkan berada di kawasan pusat sekitar Makkah, dan pengunjung harus datang tepat waktu bila tidak ingin  kehilangan kesempatan mereka.

Baca Juga: Jutaan Ton Air Terkontaminasi Radiokatif Dibuang ke Lautan Lepas, China Ungkap Prihatin Terhadap Jepang

Syarat terakhir yakni, anak-anak dilarang memasuki Masjidil Harom dan Masjid Nabawi selama Ramadhan. Termasuk dilarang berada di halaman dan di sekitar Masjid.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi engeluarkan peringatan, bahwa jemaah umrah yang memasuki masjid tanpa izin akan mendapatkan denda 10 ribu riyal (Rp 38 juta). Sedangkan jamaah sholat ilegal akan didenda sebesar 1.000 riyal atau Rp 3,8 juta.

Berikutnya, Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa shalat Tarawih dan Qiyam tidak boleh melebihi 30 menit di semua masjid di Kerajaan.

Baca Juga: Sejumlah Negara Menetapkan 1 Ramadhan Jatuh Pada Rabu, 14 April 2021

Ini harus dipatuhi, usai Raja Salman mengeluarkan keputusan untuk mengizinkan sholat Tarawih di dua Masjid Suci dan menguranginya menjadi lima tasleemat.

Kementerian Saudi mengingatkan orang-orang tentang perlunya mengikuti langkah-langkah pencegahan untuk memastikan keselamatan, kesehatan dan keamanan mereka yang mengunjungi dua Masjid Suci itu.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x