Sejumlah Polisi Menggugat Donald Trump Atas Kericuhan Gedung Capitol AS

- 1 April 2021, 23:58 WIB
Presiden Donald Trump
Presiden Donald Trump /Foto: Instagram @realdonaldtrump/

SEPUTARTANGSEL.COM – Sejumlah petugas kepolisian Capitol Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap mantan Presiden AS Donald Trump.

Karena Trump diduga menjadi dalang dibalik kerusuhan yang terjadi di Gedung Capitol pada 6 Januari 2021 saat parlemen hendak mengesahkan Joe Biden sebagai Presiden AS ke-46.

Kerusuhan di gedung legislatif itu mengakibatkan korban tewas sebanyak 5 orang. Termasuk anggota polisi Brian Sicknick.

Baca Juga: Ngakak! Lelaki Ini Pasang Paku Di Jok Motor Karena Pacarnya Cemburuan

Baca Juga: Alissa Wahid Menerangkan Maksud Gus Dur Dalam Video Teror Bom Yang Sempat Viral

Trump dituntut harus bertanggungjawab atas cedera fisik ataupun psikis yang mereka derita akibat kerusuhan itu.

Ajuan gugatan itu telah dilakukan oleh berbagai pihak. James Blassingame, seorang petugas polisi yang telah bekerja di kepolisian selama 17 tahun bersama dengan Sidney Hemby, seorang petugas polisi yang juga telah bekerja di kepolisian selama 11 tahun, pada Selasa, 30 Maret 2021.

Adapun gugatan yang dilakukan oleh keduanya dilakukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia, dengan tuntutan ganti rugi masing-masing setidaknya US$75 ribu.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Mendukung Pembentukan KPAI di Daerah

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x