Pemerintah Arab Saudi Larang Warganya untuk Nikahi Perempuan dari 4 Negara Ini, Indonesia Termasuk?

- 22 Maret 2021, 20:18 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pexels

Baca Juga: Kalah Telak dari GM Irene Sukandar di Pertandingan Catur, Dewa Kipas Langsung Jadi Trending Twitter

Lebih lanjut, Assaf menjelaskan bahwa harus ada persetujuan secara resmi dari pemerintah melalui aplikasi pernikahan jika warga tersebut ingin menikah dengan perempuan asing.

Peraturan yang ketat juga berlaku bagi warganya yang ingin bercerai.

Jika ada laki-laki yang ingin bercerai dengan istrinya, maka laki-laki tersebut dilarang melamar lagi selama enam bulan setelah perceraiannya.

Baca Juga: Lakukan Kegiatan Pemeliharaan Rutin, Jasa Marga Tutup Sebagian Jalan Tol Ruas Jakarta-Cikampek Beberapa Hari

Baca Juga: GM Irene Sukandar Menang Telak Atas Dewa Kipas di Laga Catur, Langsung Dapat Rp200 Juta dari Deddy Corbuzier

Minimal usia menikah bagi laki-laki Arab Saudi adalah 25 tahun.

Kemudian, pelamar juga diwajibkan memiliki dokumen dan identitas yang sudah ditandatangani oleh kepala daerah atau wali kota tempat domisili mereka.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: Media Pakuan


Tags

Terkait

Terkini