SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Arab Saudi melarang warganya yang berjenis kelamin laki-laki untuk menikah dengan perempuan yang berasal dari beberapa negara.
Di antaranya yakni perempuan dari Myanmar, Pakistan, Chad, dan Bangladesh. Tidak termasuk Indonesia.
Namun, penyebab dari larangan ini belum dapat diketahui pasti.
Baca Juga: Dukung Suksesnya Vaksinasi Covid-19, Dishub DKI Jakarta: Kami Siapkan Bus Sekolah untuk Lansia
Dilansir Seputartangsel.com dari Media Pakuan, pemerintah setempat juga memperketat pernikahan warganya dengan perempuan asing.
Karenanya, saat ini pemerintah Arab Saudi telah menyediakan otoritas khusu jika ada warganya yang berjenis kelamin laki-laki ingin menikah dengan orang asing.
Menurut keterangan dari Direktur Polisi Makkah Mayor Jenderal Assaf Al-Qurashi, hal ini dilakukan pemerintah untuk menekan warganya agar tidak menikahi orang asing.
Baca Juga: Kalah Telak dari GM Irene Sukandar di Pertandingan Catur, Dewa Kipas Langsung Jadi Trending Twitter
Lebih lanjut, Assaf menjelaskan bahwa harus ada persetujuan secara resmi dari pemerintah melalui aplikasi pernikahan jika warga tersebut ingin menikah dengan perempuan asing.
Peraturan yang ketat juga berlaku bagi warganya yang ingin bercerai.
Jika ada laki-laki yang ingin bercerai dengan istrinya, maka laki-laki tersebut dilarang melamar lagi selama enam bulan setelah perceraiannya.
Minimal usia menikah bagi laki-laki Arab Saudi adalah 25 tahun.
Kemudian, pelamar juga diwajibkan memiliki dokumen dan identitas yang sudah ditandatangani oleh kepala daerah atau wali kota tempat domisili mereka.***