Jepang Akhirnya Akui Legalitas Komunitas LGBT Menikah

- 20 Maret 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Pexels / Marta Branco/

SEPUTARTANGSEL.COM – Legalitas komunitas  Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT) untuk melangsungkan pernikahan diakui Pemerintah Jepang melalui Pengadilan Sapporo pada Rabu, 17 Maret 2021.

Putusan pengadilan itu disambut positif Gon  Matsunaka, Direktur Marrige for All Japan.

Direktur lembaga yang mengadvokasi komunitas LGBT itu mengaku senang dan tidak menyangka putusan tersebut akan memberikan kebebasan bagi mereka melangsungkan perkawinan.

Baca Juga: Menjelang Tahun Baru Nowruz, Iran Dibayangi Gelombang Covid-19

Baca Juga: Inilah 5 Politikus LGBT Paling Terkenal di Dunia, Salah Satunya Perempuan: Simak Detailnya

“Saya sangat senang. Sampai keputusan diumumkan, kami tidak tahu ini yang akan kami dapatkan dan saya sangat senang,“ ujar Gon Matsunaka dikutip dari Reuters.

Dalam pengadilan Sapporo tersebut, kegagalan pemeritah Jepang untuk mengakui pernikahan sesama jenis dinilai sebagai tindakan ‘inkonstitusional’.

Keputusan Pengadilan Sapporo merupakan kemenangan simbolis besar bagi komunitas LGBT.

Baca Juga: Remaster Game Life Is Strange: True Colors, Square Enix Umumkan Akan Tersedia di Beberapa Konsol

Baca Juga: Akui LGBT Kristen Gray Dikenal dengan Bule Amerika Akhirnya Dideportasi Karena Bikin Resah

Setelah pengadilan memutuskan legalitas komunitas LGBT, para pendukungnya membentangkan bendera dan spanduk pelangi di depan pengadilan.

Sebelum pernikahan sesama jenis dapat dilangsungkan masih membutuhkan undang-undang baru untuk dirumuskan guna mengganti undang-undang sebelumnya.

Sebab dalam konstitusi Jepang, definisi pernikahan yang diakui adalah persetujuan bersama  dua belah pihak dari jenis kelamin yang berbeda.

Baca Juga: Menegangkan, Diplomat AS dan China Bertemu, Kedua Negara Saling Kecam, Berikut Perdebatannya

Baca Juga: Hapus Kebijakan Donald Trump, Presiden Joe Biden Akan Kembali Memperbaiki Hubungan AS dan Palestina

Hukum di Jepang terlihat liberal menurut standar Asia, namun komunitas LGBT di Jepang masih tersisihkan dari pergaulan sosial karena tidak mendapat payung hukum.

Pasangan LGBT awalnya tidak diizinkan untuk menikah secara resmi, tidak dapat mewarisi aset pasangan mereka, dan juga tidak memiliki hak asuh atas anak-anak angkat dari pernikahan mereka.

Jepang menjadi negara kedua di Asia yang mengizinkan pernikahan sesama jenis, sebelumnya Taiwan juga telah melegalkan pernikahan sejenis pada tahun 2019.

Baca Juga: Melawan Menuver China, AS dan Jepang Resmi Kerjasama Militer

Baca Juga: Uni Eropa Akan Jatuhi Sanksi Atas Pelanggaran HAM Muslim Uighur di Xinjiang, China Berencana Balas Dendam?

“Orientasi seksual tidak dapat diubah atau dipilih oleh keinginan seseorang” kata putusan pengadilan tersebut. ***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini