Hal itu berarti siapa pun yang ditangkap, maka akan menghadapi persidangan di pengadilan militer, bukan pengadilan sipil.
Para terdakwa juga akan dijatuhi hukuman kerja paksa selama tiga tahun, bahkan eksekusi mati.
Para jenderal pun telah melakukan pembatasan penggunaan data seluler sehingga sulit untuk berbagi informasi.***