Kritik Raja Thailand di Facebook, Nenek Ini Dibui 43 Tahun Penjara

- 20 Januari 2021, 22:06 WIB
The Grand Palace, tempat tinggal raja Thailand.
The Grand Palace, tempat tinggal raja Thailand. /Foto: Pixabay/PTLlab/

Baca Juga: Anggota DPR Minta Risma Terbuka Terkait Kasus 16,7 Juta Penerima Bansos Fiktif, Benny: Skandal Besar

Anchan Preelert mengaku bersalah atas 29 pelanggaran berbeda karena membagikan dan memposting video di YouTube dan Facebook antara tahun 2014 dan 2015, kata kuasa hukumnya Pawinee Chumsri.

Pada awalnya Anchan diberi hukuman sebanyak 87 tahun penjara, namun karena ia telah mengakui kesalahannya di pengadilan hukumannya dikurangi sebanyak setengahnya, tutur Pawinee.

"Ini adalah hukuman penjara terpanjang dalam sejarah kasus lese majeste," ungkap Pawinee, anggota Thai Lawyers for Human Rights Group.

Baca Juga: Sebelum Lepas Jabatan, Jenderal Pol Idham Azis Beri Kenaikan Pangkat kepada 32 Polisi

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Bawa 8 Komitmen Sebagai Kapolri, Ini Rinciannya

Dikutip Seputartangsel.com dari Reuters, Anchan yang saat ini tidak bisa dihubungi untuk berkomentar bisa mengajukan banding di dua pengadilan tinggi.

Amnesty International mengungkapkan kecemasannya atas apa yang disebut dua kelompok HAM Thailand sebagai hukuman terpanjang sejauh ini karena menghina kerajaan.

Dikutip Seputartangsel.com dari NBC News 20 Januari 2021, aparat keamanan menggerebek rumah Anchan di tahun 2015, beberapa bulan setelah pemerintah sipil digulingkan dalam sebuah kudeta militer.

Baca Juga: Waw, Listyo Sigit Prabowo Didampingi oleh Seniornya Angkatan 87,88 hingga 91 Saat Uji Kelayakan

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x