Kritik Raja Thailand di Facebook, Nenek Ini Dibui 43 Tahun Penjara

- 20 Januari 2021, 22:06 WIB
The Grand Palace, tempat tinggal raja Thailand.
The Grand Palace, tempat tinggal raja Thailand. /Foto: Pixabay/PTLlab/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengadilan Thailand pada hari Selasa 19 Januari 2021 menghukum seorang wanita berusia 65 tahun lebih dari 43 tahun penjara.

Gara-garanya, nenek tersebut memposting kritik yang ditujukan kepada keluarga kerajaan, kata kuasa hukumnya.

Ini menjadi hukuman paling keras yang pernah diterima seorang warga Thailand karena dianggap menghina kerajaan.

Baca Juga: Koki Mesir Ditangkap Gara-gara Bikin Dekorasi Kue Berbentuk Kelamin

Baca Juga: Waduh, Ini Komentar Rocky Gerung Atas Pernyataan Listyo Sigit Prabowo Soal Penegakan Hukum

Hukuman yang ia terima bersamaan dengan masa demonstrasi pimpinan para pemuda yang tidak biasa, di mana para pemimpin protes tersebut secara terbuka mengkritik kerajaan.

Aksi ini berisiko mendapat tuntutan di bawah hukum Thailand yang ketat, yang dikenal dengan nama lese majeste.

Siapa saja yang melanggar hukum ini akan mendapat hukuman sebanyak 15 tahun di setiap pelanggarannya.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo: Polantas Tak Usah Nilang, Fokus Atur Jalan Saja

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x