Kabur dari Karantina Untuk Temui Pacar, Singapura Hukum Pria Inggris 6 Bulan Penjara

- 18 Januari 2021, 22:16 WIB
Peraturan karantina yang ketat menjadi faktor rendahnya jumlah kasus Covid-19 di Singapura. (Ilustrasi)
Peraturan karantina yang ketat menjadi faktor rendahnya jumlah kasus Covid-19 di Singapura. (Ilustrasi) /Foto: Pixabay/Tumisu/

Baca Juga: Parah, Jaringan Penjual Surat Tes Swab Palsu Bandara Soetta Libatkan Mantan Relawan KKP

Hukuman bagi para pelanggar ketentuan karantina bisa berupa denda sekitar US$7500, sekitar 105 juta Rupiah per kurs Rp14.050, penjara hingga 6 bulan, atau keduanya menurut otoritas imigrasi.

Warga asing seperti Nigel bisa juga kehilangan izin tinggal atau bekerja di Singapura. Sejak bulan Mei 2020, pemerintah telah mencabut sebanyak 44 izin kerja dari warga yang melanggar ketentuan SHN.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x