Baca Juga: Parah, Jaringan Penjual Surat Tes Swab Palsu Bandara Soetta Libatkan Mantan Relawan KKP
Hukuman bagi para pelanggar ketentuan karantina bisa berupa denda sekitar US$7500, sekitar 105 juta Rupiah per kurs Rp14.050, penjara hingga 6 bulan, atau keduanya menurut otoritas imigrasi.
Warga asing seperti Nigel bisa juga kehilangan izin tinggal atau bekerja di Singapura. Sejak bulan Mei 2020, pemerintah telah mencabut sebanyak 44 izin kerja dari warga yang melanggar ketentuan SHN.***