Pertama Kali dalam Sejarah AS, Donald Trump Dimakzulkan Dua Kali Dalam Satu Masa Jabatan

- 14 Januari 2021, 21:59 WIB
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menjadi presiden pertama AS yang dimakzulkan dua kali dalam satu periode masa jabatan.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menjadi presiden pertama AS yang dimakzulkan dua kali dalam satu periode masa jabatan. /Twitter @realDonaldTrump/

SEPUTARTANGSEL.COM - Parlemen Amerika Serikat telah memakzulkan presiden Donald Trump karena diangap memicu pemberontakan setelah perusuh yang terdiri dari para pendukungnya menyerbu gedung Capitol minggu lalu.

Pemakzulan ini menjadi yang pertama dalam sejarah kepresidenan Amerika Serikat, di mana Trump sebagai presiden pertama yang dimakzulkan sebanyak dua kali dalam masa jabatannya.

Resolusi dewan yang disahkan dengan suara sebanyak 232 banding 197 pada hari Rabu petang, 13 Januari 2021 menyatakan bahwa aksi dan komentar yang dilakukan Trump menjelang penyerbuan gedung Capitol di Washington memicu para perusuh.

Baca Juga: Airin Rachmi Diany Jalani Vaksinasi Perdana Wilayah Tangsel

Baca Juga: Masuk Tahap Vaksinasi Covid-19, Pemkot Tangerang Selatan Siapkan 150 Tenaga Vaksinator

"Hari ini, dengan cara yang bipartisan, dewan telah mendemostrasikan bahwa tidak ada yang berada di atas hukum - tidak presiden Amerika Serikat sekalipun," kata ketua dewan perwakilan Amerika Serikat, Nancy Pelosi, setelah menandatangani artikel pemakzulan pasca pemilihan.

Dikutip Seputartangsel.com dari Al Jazeera 14 Januari 2021, Pelosi juga menjelaskan bahwa Trump "adalah sumber bahaya yang jelas dan nyata bagi negara kita."

Sepuluh anggota partai Republik bergabung dengan 222 anggota Demokrat mendukung pemakzulan Trump, yang menjadikan sebuah teguran bipartisan pada upaya Trump membalikkan hasil pemilihan presiden 2020 lalu.

Baca Juga: Donald Trump Tak Akan Bungkam Walau Akun Medsos Miliknya Diblokir

Baca Juga: Twitter Tangguhkan Akun Donald Trump!

Lima orang meninggal dalam kerusuhan di gedung Capitol pada 6 Januari lalu yang mengejutkan seluruh Amerika dan dunia, mendorong legislator partai Demokrat untuk berupaya memakzulkan Trump di hari-hari terkahir masa kekuasaanya.

Gedung Capitol diserbu setelah Trump menyampaikan pidato yang menghasut kepada para pendukungnya yang berkumpul dalam protes melawan pengesahan Joe Biden sebagai presiden Amerika Serikat ke-46.

Artikel pemakzulan itu menyatakan bahwa di beberapa bulan menjelang insiden kerusuhan itu, Trump berulang kali menyuarakan klaim palsu tentang kecurangan pemilihan yang meluas, dan berkata bahwa hasil pemilihan itu harus ditolak.

Baca Juga: Putranya Dibunuh, Ibu Ini Puasa Hingga Mati Demi Meraih Keadilan

Baca Juga: Derita Warga Palestina di Tanah Sendiri, Ditindas Pemukim Liar Israel

Trump juga disebut dengan sengaja membuat pernyataan yang secara konteks mengajak dan menyebabkan penggerudukan gedung Capitol. Salah satu perkataannya yang disebut di dalam artikel itu adalah, "Jika kamu tidak bertarung sekuat tenaga kamu tidak akan punya negara lagi."

Hingga berita ini ditulis Trump belum mengomentari pemakzulannya. Namun pada sebuah video yang diunggah di akun Twitter Gedung Putih pada hari Rabu petang, ia mengecam serangan 6 Januari lalu dan mengatakan tidak ada alasan untuk melakukan kekerasan.

"Saya ingin menjelaskan, saya dengan tegas mengecam kekerasan yang kita saksikan minggu lalu. Kekerasan dan vandalisme tidak ada tempatnya di negara dan gerakan kita," kata Trump.

Baca Juga: Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Disengaja? Kapten Vincent Raditya: Terlihat di Profil Radar

Baca Juga: Netizen Buktikan Whatsapp Sudah Berbagi Data ke Facebook Sejak Lama

Presiden sendiri di hari Selasa, 12 Januari 2021 tetap melawan dan menolak upaya pemakzulan dari partai Demokrat dan menyebut upaya itu "berbahaya" dan "kelanjutan dari 'perburuan penyihir' paling besar dan paling kejam di sejarah negara kita."

Dewan perwakilan telah memberi nama para jaksa yang akan menuntut dakwaan pemberontakan terhadap Trump di pengadilan senat, yang akan dilakukan setelah pelantikan Joe Biden.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x