Mengaku Punya 1.000 Pacar, Harun Yahya Dihukum 1.075 Tahun Penjara

- 12 Januari 2021, 22:31 WIB
Harun Yahya, penulis dan penceramah penentang teori kreasionis dan anti-Freemason terbukti bersalah dalam kasus kejahatan seksual, diberi hukuman sebanyak 1.075 tahun penjara oleh pengadilan Turki
Harun Yahya, penulis dan penceramah penentang teori kreasionis dan anti-Freemason terbukti bersalah dalam kasus kejahatan seksual, diberi hukuman sebanyak 1.075 tahun penjara oleh pengadilan Turki /Foto: Harun Yahya International/

Baca Juga: Elnusa Kembangkan Bisnis. Mau Modifikasi Motor Konvensional Jadi Motor Listrik, Di Sini Tempatnya

Dikutip Seputartangsel.com dari The Guardian 12 Januari 2021, channel televisi online miliknya, A9, pertama kali tayang pada tahun 2011 mendapat banyak kecaman dari para tokoh agama Turki.

Meskipun ia berceramah teori kreasionis dan nilai-nilai konservatif, ia pernah tampil bersama sekelompok wanita berpakaian terbuka yang menari di sekelilingnya di studio televisi.

Sering didenda oleh badan pengawas media Turki RTUK, channel ini akhirnya diambil alih dan dimatikan oleh negara, seiring dengan penggerebekan pada kelompok Oktar.

Baca Juga: Soal Calon Kapolri, DPR Ingatkan Jokowi: Jangan Takut Dengan Titipan, Buang Semua

Baca Juga: Aman dari Bahan Haram, Menag Yaqut Ingatkan Umat Islam Tak Perlu Khawatir dengan Vaksin Sinovac

Salah satu wanita yang hadir di pengadilannya mengatakan bahwa Oktar berulang kali melakukan pelecehan seksual kepadanya dan wanita-wanita lainnya. Beberapa di antaranya dipaksa meminum pil kontrasepsi.

Ia bergabung dengan kelompoknya di umur 17 tahun, tambahnya di pengadilan. Ketika Oktar ditanya soal ditemukannya 69.000 pil kontrasepsi di rumahnya oleh kepolisian, ia mengatakan kalau pil itu digunakan untuk mengobati kelainan kulit dan menstruasi.

Baca Juga: Menkominfo Tinjau Kesiapan Puskesmas Jurangmangu Tangsel Lakukan Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Whatsapp Katakan Kebijakan Terbarunya Tak Akan Pengaruhi Aplikasimu, Kalau Kamu Tak Lakukan Ini

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x