Mengaku Punya 1.000 Pacar, Harun Yahya Dihukum 1.075 Tahun Penjara

- 12 Januari 2021, 22:31 WIB
Harun Yahya, penulis dan penceramah penentang teori kreasionis dan anti-Freemason terbukti bersalah dalam kasus kejahatan seksual, diberi hukuman sebanyak 1.075 tahun penjara oleh pengadilan Turki
Harun Yahya, penulis dan penceramah penentang teori kreasionis dan anti-Freemason terbukti bersalah dalam kasus kejahatan seksual, diberi hukuman sebanyak 1.075 tahun penjara oleh pengadilan Turki /Foto: Harun Yahya International/

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Kasus Kerumunan dan Penghasutan Dilanjutkan!

Harun Yahya telah membantah tuduhan koneksi ke Gulen, dan menyebut anggapan bahwa dia memimpin sekte seks sebagai "mitos urban". Sebanyak 236 orang tedakwa dituntut, 78 di antaranya sedang ditahan dan menunggu pengadilan, menurut laporan Andolu.

Selama pengadilan yang diliput oleh media setempat selama berbulan-bulan, didapat detil-detil mengerikan mengenai kejahatan seksual yang ia lakukan.

Harun Yahya berkata pada hakim ketua pada bulan Desember 2020 bahwa ia memiliki banyak pacar, yang jumlahnya mendekati 1.000 orang.

Baca Juga: Mensos Risma Janji Bantu Urus Asuransi Korban Sriwijaya Air SJ 182 ke Boeing

Baca Juga: Hari Pertama Yonex Thailand Open Super 1000, Ini Hasil Lengkap Tim Bulu Tangkis Indonesia

"Ada perasaan cinta yang meluap di hati saya pada wanita. Cinta adalah sebuah bentuk kualitas pada manusia. Itu adalah kualitas pada seorang Muslim," katanya pada sidang pengadilan di bulan Oktober 2020.

"Saya sangatlah kuat," tambahnya di kesempatan yang berbeda. Harun Yahya pertama kali tampil di hadapan publik di tahun 1990-an ketika ia menjadi pemimpin sekte yang tertangkap berbagai skandal seksual.

Karya Harun Yahya sendiri sempat terkenal di Indonesia di awal tahun 2000-an. Karyanya yang mengkritik teori evolusi Charles Darwin telah diterjemahkan ke dalam banyak bahasa termasuk bahasa Indonesia.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Kasus Kerumunan dan Penghasutan Dilanjutkan!

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x