Legalisasi Ganja Direferendum, Ternyata Warga Selandia Baru Memilih Ini

7 November 2020, 07:57 WIB
Tanaman ganja. /Foto: Freepik/

SEPUTARTANGSEL.COM - Selandia Baru tidak akan melegalkan ganja setelah hasil pemungutan suara akhir yang dihitung Jumat, 6 November 2020.

Referendum untuk melegalkan ganja itu berakhir dengan 48 persen mendukung dan 51 persen menentang.

Pengetatan dari pemilihan malam hari 46 persen mendukung dan 53 persen menentang.

Baca Juga: Bobol ATM Dekat Komplek Kostrad Jaksel, Ngaku Belajar dari YouTube

Baca Juga: Bali Uji Coba Angkutan Shuttle Bus Listrik Demi Udara Bersih

Suara khusus yang dihitung setelah pemilihan 17 Oktober termasuk yang diberikan di luar negeri dan menyumbang sekitar 17 persen dari total suara.

Pemungutan suara khusus juga sedikit meningkatkan mayoritas Perdana Menteri Jacinda Ardern dan Partai Buruhnya.

Berakhir dengan lebih dari 50 persen dari total suara, dan 65 dari 120 kursi Parlemen.

Baca Juga: Gisel Trending di Twitter, Ternyata Mirip-mirip Akhir 2019

Baca Juga: POPULER HARI INI: Trump Pidato, Stasiun TV Berhenti Siaran Hingga Daftar Cukong Joe Biden

Dikutip Seputartangsel.com dari Associated Press, ini adalah pertama kalinya satu partai memperoleh suara mayoritas di Parlemen sejak Selandia Baru memperkenalkan sistem pemungutan suara proporsional 24 tahun lalu.

Juga pertama kalinya satu partai memenangkan mayoritas suara sejak 1951.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler