Kematian Ratu Elizabeth dan Naiknya Raja Charles III Percepat Bekas Koloni Buang Mahkota Inggris

15 September 2022, 10:46 WIB
Kematian Ratu Elizabeth II dan naiknya Raja Charles III diperkirakan mempercepat beberapa negara buang mahkota Inggris. /Foto: Reuters/ Jonathan Brady//

SEPUTARTANGSEL.COM - Kematian Ratu Elizabeth II diperkirakan mengubah tatanan tidak hanya di Inggris, tetapi beberapa negara lain.

Hal ini terkait dengan negara-negara bekas koloni atau jajahan Inggris yang sampai kini masih tergabung dalam Persemakmuran Inggris. Bahkan, beberapa di antaranya masih mengakui Inggris sebagai kepala negara.

Para pengamat yang terdiri dari ahli sejarah dan advokat menilai, kematian Ratu Elizabeth yang pemakamannya akan dilaksanakan 19 September 2022, akan mendorong dorongan bekas koloni Inggris membuang mahkota.

Baca Juga: Raja Charles III Naik Tahta, Antigua dan Barbuda Rencanakan Referendum untuk Jadi Republik

Naiknya Raja Charles III, beberapa negara diperkirakan akan memutuskan hubungan dengan Istana Buckingham di tahun-tahun mendapatang.

"Sudah ada gejolak republikanisme di sejumlah negara yang berbeda ini. Tetapi selama Ratu masih hidup, ada keterikatan sentimen pada dirinya, bukan pada institusi, tetapi pada ratu," kata profesor sejarah di Virginia Commonwealth University, Brooke Newman dilansir SeputarTangsel.Com dari Al Jazeera , Rabu 14 September 2022.

"Sekarang setelah dia pergi, keterikatan sentimental terhadap institusi monarki menjadi jauh lebih sedikit, dan terlebih lagi dengan pribadi Raja Charles III," tambah Brooke Newman.

Lebih lanjut, Brooke Newman, Negara Persemakmuran akan menyusut secara signifikan dalam beberapa dekade mendatang.

Baca Juga: Raja Charles III Secara Resmi Jadi Kepala Negara Australia dan Selandia Baru

"Ini akan terjadi pada masa Pemerintahan Charles. Jika dia masih hidup selama 20 sampai 25 tahun lagi, saya akan sangat terkejut jika ada banyak kerajaan Persemakmuran pada saat naik tahta," terang Brooke Newman.

Diketahui, Negara Persemakmuran saat ini terdiri dari 56 anggota. Mereka merupakan negara bekas jajahan Inggris yang masih mau saling bekerja sama dan mengakui simbol kerajaan.

Meski demikian, di antara Negara Persemakmuran ada 14 negara yang masih mengakui raja sebagai kepala negara, termasuk Kanada, Australia, dan Selandia Baru.

Beberapa negara yang telah menjadi republik dan tidak lagi mengakui raja sebagai kepala negara sebelumnya adalah Pakistan, Afrika Selatan, Nigeria, Kepulauan Fiji, Gambia, Zimbabwe, dan terakhir Barbados yang memisahkan diri pada November 2021.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal, Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky Hentikan Perseteruan

Jamaika, Bekas Koloni yang Mengakui Raja Sebagai Kepala Negara

Selain Antigua dan Barbuda yang dikabarkan akan menggelar referendum, Jamaika disebut sebagai negara yang akan menjadi republik dalam waktu dekat.

"Keputusan untuk mencopot raja sebagai kepala negara adalah tentang menyelesaikan proses dekolonisaqsi," kata koordinator kelompok yang mendorong terbentuknya republik di Jamaika, Rosalea Hamilton.

Hamilton menambahkan, berita kematian ratu dan pemakamannya mendominasi media dan negara menyatakan berkabung selama 12 hari. Dengan demikian, anak muda Jamaika menjadi lebih mengerti apa artinya memiliki raja sebagai kepala negara.

"Dampak yang lebih signifikan adalah membangun kesadaran masyarakat Jamaika tentang apa yang telah terjadi dan pentingnya membuat perubahan," kata Hamilton.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Ciputat Tangsel Pakai Pelat Nopol Palsu

Di Jamaika, seperti negara-negara kerajaan lainnya, peran raja bersifat seremonial. Namun, keterikatan pada masa lalu kolonial, menurut Hamilton bukanlah manusiawi.

Sebagai contoh, pengadilan banding negara terakhir ini adalah Komiete Kehakiman Dewan Penasihat yang berbasis di London. Padahal jika memerlukannya, warga Jamaika harus melakukan perjalanan, memerluka visa, dan membayar. ***

Editor: Nani Herawati

Tags

Terkini

Terpopuler