Raja Charles III Secara Resmi Jadi Kepala Negara Australia dan Selandia Baru

- 11 September 2022, 11:03 WIB
Raja Charles III secara resmi diakui sebagai kepala negara Australia dan Selandia Baru
Raja Charles III secara resmi diakui sebagai kepala negara Australia dan Selandia Baru /Foto: Reuters/ Jonathan Brady//

SEPUTARTANGSEL.COM - Kematian Ratu Elizabeth II menandai perubahan tidak hanya di Inggris, tetapi juga beberapa negara lainnya.

Putra Ratu Elizabeth II, langsung naik tahta dengan gelar Raja Charles III.

Setelah itu, Raja Charles II secara resmi dinyatakan sebagai kepala negara Australia dan Selandia Baru pada upacara hari Minggu, 11 September 2022 di ibu kota masing-masing negara.

Baca Juga: Ratu Elizabeth Meninggal Dunia, Pangeran Naik Takhta Jadi Raja Charles III

Di Selandia Baru, proklamasi Raja Charles III sebagai kepala negara menggantikan Ratu Elizabeth II berlangsung di parlemen di Wellington.

Berbicara di parlemen, Perdana Menteri (PM) Jacinda Ardern mengatakan, mereka mengakui putra Ratu Elizabeth II sebagai penguasa.

Ardern mengatakan kepada orang banyak, setelah kematian Ratu, Selandia Baru telah memasuki masa perubahan.

"Raja Charles .. secara konsisten menunjukkan kepeduliannya yang mendalam terhadap bangsa kita," kata Ardern dilansir SeputarTangsel.Com dari Reuters, Minggu 11 September 2022.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

x