Mantan PM Mahathir Mohamad: Malaysia Harus Klaim Singapura dan Kepulauan Riau

21 Juni 2022, 16:06 WIB
Mantan PM Mahathir Mohamad menyebut, seharusnya Malaysia mengklaim Kepulauan Riau dan Singapura /- instagram @drwanazizah

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia secara mengejutkan mengatakan, Malaysia harus mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau.

Alasan Mantan PM Mahathir Mohamad mengatakan hal di atas, karena Singapura pernah dimiliki Johor. Dengan demikian, Negara Bagian Johor harus menuntut agar Singapura dikembalikan ke sana dan ke Malaysia.

Pernyataan Mahathir Mohamad disampaikan pada acara di Selangor yang diselenggarakan oleh beberapa  organisasi non-pemerintah di bawah bendera Kongres Survival Melayu, Kongres untuk Kelangsungan Hidup Melayu.

Baca Juga: Rexy Mainaky Pelatih Malaysia Menangis Melihat Yeremia Rambitan Alami Cedera di Indonesia Open 2022

"Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh dikembalikan kepada Kita. Kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu," kata Mahathir Mohamad dilansir SeputarTangsel.Com dari Straithtimes, Senin 20 Juni 2022.

Dalam kesempatan yang sama, Mantan PM yang kini sudah berusia 96 tahun itu menyebut, apa yang dikenal sebagai Tanah Melayu dulu sangat luas. Wilayahnya membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau dan Singapura. Namun, saat ini hanya terbatas di Semenanjung Malaya.

"Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan," ujar Mahathir Mohamad menambahkan.

Dia juga mengatakan, Malaysia saat ini bukan milik pribumi. Banyak orang Melayu tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya.

Baca Juga: Mahathir Mohamad: Macron Primitif!

Sementara itu, negara Malaysia diketahui beberapa kali sudah mengklaim wilayah Indonesia dan Malaydia.

Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2002 memutuskan pulau yang disengetakan, Sipadan dan Ligitan di Kalimantan milik Malaysia.

Berbeda dengan klaim ke Pedra Branca. Pada tahun 2008, wilayah tersebut dinyatakan ICJ milik Singapura. Namun, kedaulatan atas Middle Rocks yang berada di dekatnya diberikan kepada Malaysia.

Baca Juga: Mahathir Mohamad Mendadak Mengundurkan Diri, Wan Azizah Jadi Perdana Menteri Perempuan Pertama di Malaysia

Malaysia pernah mengajukan permohonan revisi atas putusan ICJ atas Pedra Branca. Akan tetapi, pada masa pemerintahan Mahathir Mohamad pada tahun 2018, negara itu mengumumkan penghentian prosesnya. ***

Editor: Nani Herawati

Tags

Terkini

Terpopuler