SEPUTARTANGSEl.COM - Invasi Rusia ke Ukraina menebar reaksi keras dari berbagai negara.
Sejak insiden penyerangan dimulai pada 24 Februari 2022 lalu, kecaman dan berbagai sanksi diberikan pada Rusia untuk segera menghentikan serangan tersebut ke Ukraina.
Kurang lebih ada 9 negara yang telah memberikan sanksi kepada Rusia karena melakukan penyerangan ke Ukraina.
Baca Juga: Volodymyr Zelensky Tuduh Vladimir Putin 'Terorisme Nuklir' Pasca Rusia Serang PLTN Ukraina
Dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 8 Maret 2022, berikut ini 9 negara besar yang sudah memberi sanksi pada Rusia:
1. Amerika Serikat
- Melarang ekspor teknologi penyulingan tertentu.
- Memblokir beberapa bank Rusia dari sistem pembayaran SWIFT (Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication).
- Membatasi ekspor barang strategi seperti laser, navigasi, avionik, dan teknologi maritim.
2. Britania Raya
- Membekukan aset bank-bank Rusia.
- Menghentikan perusahaan-perusahaan besar Rusia untuk meningkatkan keuangan di Inggris.
- Melarang maskapai Rusia Aeroflot mendarat di Inggris.
- Melarang ekspor teknologi tinggi.
3. Uni Eropa
- Membatasi ekspor barang dan teknologi khusus ke Rusia.
- Menutup wilayah udaranya untuk pesawat dan jet pribadi Rusia.
- Melarang jaringan televisi Russia Today dan kantor berita Sputnik.
- Membekukan aset Presiden Rusia Vladimir Putin dan koleganya di eropa.
4. Australia
Melarang perjalanan ke Australia dan memberi sanksi keuangan bagi Vladimir Putin serta anggota senior pemerintahannya.
5. Selandia Baru
- Melarang perjalanan ke Rusia.
Melarang perdagangan ke militer dan pasukan keamanan Rusia.
6. Korea Selatan
- Melarang ekspor barang-barang strategis.
- Memblokir beberapa bank Rusia dari sistem SWIFT.
Baca Juga: Sanksi Serang Ukraina, Nike dan IKEA Tutup Tokonya di Rusia
7. Kanada
- Memblokir aset individu dan entitas Rusia.
- Membatalkan semua izin ekspor.
8. Swiss
Membekukan aset individual dan aset perusahaan Rusia.
9. Jepang
Menghentikan ekspor barang keperluan militer.
Negara-negara tersebut akan tetap memberikan sanksi hingga Rusia dapat menghentikan serangan pada Ukraina.***