Thailand Hapus Ganja dari Daftar Obat Terlarang dan Perbolehkan untuk Ditanam di Rumah, Tapi

26 Januari 2022, 15:33 WIB
Ilustrasi tanaman ganja /pixabay/erin hiterlands/

SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian pada 2018 lalu.

Kini Dewan Narkotika Thailand akan menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang, serta memperbolehkan warganya untuk menanam ganja di rumah.

Namun, Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul memberikan syarat khusus bagi warga yang ingin menanam tumbuhan tersebut.

Baca Juga: Sha’Carri Richardson Didepak dari Tim Relai AS untuk Olimpiade Tokyo Usai Positif Gunakan Ganja

"Di dalam aturan baru, orang dapat menanam tanaman ganja di rumah setelah melapor pada pemerintah daerah mereka," kata Anutin dikutip SeputarTangsel.Com dari Reuters pada Selasa, 25 Januari 2022.

"Tetapi ganja tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin lebih lanjut," sambungnya.

Aturan tersebut nantinya akan dipublikasikan melalui situs resmi pemerintah Royal Grazette dan baru akan berlaku mulai 120 hari ke depan.

Lebih lanjut, minggu ini kementerian kesehatan Thailand berencana mengajukan rancangan undang-undang terkait perincian tentang penggunaan legal ganja, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya, serta pedoman penggunaan rekreasi kepada parlemen.

Baca Juga: Buku Hikayat Pohon Ganja Milik Anji Jadi Barang Bukti Bersama Batang yang Disimpan dalam Kotak

Kepala regulator makanan dan obat-obatan Thailand, Paisal Dankhum mengatakan ganja yang ditanam di rumah peruntukannya ditujukan untuk tujuan medis seperti obat-obatan tradisional.

Pihaknya juga menyebut nantinya akan dilakukan inspeksi atau pemeriksaan secara acak.

Salah satu isi rancangan undang-undang tersebut yaitu mengatur sanksi yang akan diterima oleh para pelanggar.

Baca Juga: Berceloteh Soal Legalisasi Ganja di Indonesia, Jefri Nichol Diserang Netizen

Apabila ada warga yang kedapatan menanam ganja tanpa melapor terlebih dahulu ke pemerintah setempat maka akan didenda hingga TBH 20 ribu atau setara Rp8,7 juta.

Sementara itu, bagi orang yang mengkomersilkan ganja tanpa izin akan didenda TBH 300 ribu atau sekitar Rp130 juta atau tiga tahun penjara, atau dijerat keduanya.

Penghapusan ganja dari daftar obat-obatan terlarang dan aturan lainnya itu merupakan langkah baru Thailand dalam mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial.***

 

 

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler