Tiga Aktivis Pro-Demokrasi Hongkong Dinyatakan Bersalah Atas Pertemuan 4 Juni 2020

10 Desember 2021, 10:10 WIB
Aktivis Chow Hang-tung terlihat berada dalam kendaraan setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan /Dok. Reuters/Tyrone Siu/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tiga aktivis demokrasi Hongkong dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada Kamis, 9 Desember 2021.

Tiga aktivis pro-demokrasi dinyatakan bersalah terkait dengan peringatan 4 Juni 2020 untuk memperingati tindakan keras atas pengunjuk rasa di dan sekitar Lapangan Tiananmen Beijing pada tahun 1989.

Tiga aktivis pro-demokrasi tersebut merupakan orang yang cukup terkemuka di Hongkong.

Baca Juga: Pengungsi Rohingya Gugat Facebook 150 Miliar Dolar AS atas Kekerasan di Myanmar

Mereka adalah taipan media Jimmy Lai, pengacara Chow Hang-tung, dan mantan politisi Gwyneth Ho.

Dikutip SeputarTangsel.com dari Reuters pada Kamis, 9 Desember 2021 bahwa putusan terhadap ketiga aktivis pro-demokrasi tersebut merupakan pukulan terbaru bagi gerakan demokrasi kota.

Sejumlah aktivis demokrasi telah ditangkap, dipenjara atau melarikan diri dari wilayah yang diperintah China sejak Beijing memberlakukan kebijakan nasional undang-undang keamanan tahun lalu.

Baca Juga: Amerika Serikat Resmi Boikot Olimpiade Beijing 2022, Bagaimana Nasib Para Atlet?

Jimmy Lai, Chow Hang-tung, dan Gwyneth Ho mengaku tidak bersalah karena menghasut orang lain untuk berpartisipasi dalam pertemuan tidak resmi pada 4 Juni 2020.

Jimmy Lai telah didakwa menghasut orang lain untuk mengambil bagian dalam peringatan larangan tersebut.

Hongkong merupakan salah satu dari dua tempat di China di mana penjagaan Tiananmen telah diizinkan.

Baca Juga: Varian Omicron Sudah Masuk Negara Tetangga, dari Singapura, Malaysia, Hingga Australia

Upacara peringatan tahunan telah berlangsung selama tiga dekade tanpa gagal.

Puluhan ribu orang biasa ambil bagian dan peserta akan membawa slogan-slogan menyerukan demokrasi dan mengakhiri negara satu partai.

Secara total, 26 aktivis ditangkap karena mengorganisir aksi berjaga tahun lalu, 16 di antaranya telah dijatuhi hukuman antara empat dan 10 bulan penjara, setelah mengaku bersalah.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler