Selandia Baru Sahkan Cuti Berkabung Bagi Yang Keguguran

31 Maret 2021, 08:42 WIB
Ilustrasi malaikat kecil berduka. /Sumber: Pixabay / Dominic Winkel /

SEPUTARTANGSEL.COM – Undang-undang memberikan cuti berkabung selama tiga hari bagi para ibu dan pasangannya yang janinnya keguguran atau bayinya meninggal setelah dilahirkan.

Undang-undang baru itu disahkan di Parlemen Selandia Baru.

Sebelumnya, anggota parlemen dari Partai Buruh Ginny Andersen menyoroti pentingnya rancangan itu disahkan.

Baca Juga: Peringati Hari Film Nasional, Presiden Jokowi : Kemajuan Perfilman Indonesia Tanggung Jawab Kita Bersama

Baca Juga: Hari Film Nasional: Memperingati Karya Sutradara Legendaris Usmar Ismail

Menurutnya duka perempuan yang keguguran adalah sebuah musibah bukan merupakan penyakit. Karena itu perempuan keguguran tidak perlu menggunakan hak cuti sakit.

“Duka yang datang karena keguguran bukanah penyakit, ini adalah sebuah kerugian,” kata Andrsen.

“Kehilangan itu membutuhkan beberapa waktu untuk pulih, baik secara fisik dan mental pada bagi kedua pasangan tersebut,” sambungnya.

Baca Juga: Mantan GAM Ikut Hadiri Acara Ini, Apa Permintaan Mereka?

Baca Juga: Di India, WhatsApp Akan Diselidiki Soal Kebijakan Privasi

Dikutip dari The Guardian, undang-undang ini berlaku untuk ibu  beserta pasangannya, orang tua adopsi, atau ibu pengganti. Tetapi undang-undang ini tidak berlaku bagi pasangan yang melakukan aborsi pada janin mereka.

Andersen memberikan penghormatan kepada Dunedin Kathryn van Beek yang telah memberitahu anggota perlemen di lingkungannya setelah mengalami keguguran dan mendorong perubahan hukum.

Dia mengungkapkan satu dari empat perempuan di Selandia Baru mengalami keguguran dan sekitar 20.000 perempuan yang hamil telah kehilangan bayi mereka setiap tahun.

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler