MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow di PN Surabaya, Bayar Ganti Rugi Rp37,9 Miliar dan Berhenti Produksi?

- 14 Juli 2022, 13:57 WIB
Shandy Purnamasari pemilik MS Glow kalah gugatan di PN Surabaya oleh PS Glow dan harus bayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar
Shandy Purnamasari pemilik MS Glow kalah gugatan di PN Surabaya oleh PS Glow dan harus bayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar /Insatgram/@shandypurnamasari/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari merasa kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya yang memenangkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow.

Shandy Purnamasari mengungkapkan PN Niaga Surabaya memberi putusan MS Glow harus membayar ganti rugi Rp37,9 miliar terhadap PS Glow.

Menurut Shandy Purnamasari pihak MS Glow lebih dulu mendaftarkan hak paten skincare miliknya dan PS Glow muncul belakang.

Baca Juga: Gilang Juragan 99 Lapor SPT ke KPP Pratama, Netizen: Gak Beda Sama Karyawan, Rp600 Miliar Per Bulan ke Mana?

“Bagaimana bisa kami merk MS GLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru PSGlow / SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu,” kata Shandy dikutip SeputarTangsel.com dari akun Instagram @shandypurnamasari.

Shandy Purnamasari geram dan membantah media yang memberitakan MS Glow diminta berhenti produksi.

"Judul berita yang mengada ada ya. Tidak ada sama sekali ada dalam putusan pengadilan. Sangat disayangkan (media) bisa memberikan berita hoax yg bisa merugikan ribuan karyawan yg harus hidup dri msglow dan ratusan ribu seller yg juga menggantungkan hidup dari msglow," ungkapnya.

Baca Juga: Crazy Rich Malang Gilang Juragan 99 Lapor SPT Diapresiasi Jubir Menteri Keuangan, Netizen: Kok ke KPP Pratama?

Istri Juragan 99 itu juga memposting putusan PN Niaga Surabaya.

Gugatan PS Glow tercantum dalam gugatan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Surabaya, memutuskan MS Glow harus membayar ganti rugi kepada PS Glow sebanyak Rp37,9 miliar.

“Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika,” demikian putusan Hakim PN Surabaya.

Shandy Purnamasari memposting putusan hakim itu di akun Instagramnya.

Shandy menegaskan MS Glow masih terus berproduksi, dan tidak ada poin larangan produksi di putusan hakim.

Baca Juga: Juragan 99 Jadi Saksi Pelaporan Putra Siregar Atas Kasus Merek Dagang dan Penipuan

"Isi putusan sudah saya posting di postingan sebelumnya. Produk @msglowbeauty masih terus diproduksi dan didistribusikan melalui semua seller terdekat di indonesia dan cabang klinik @msglowaestheticclinic tetap beroperasi seperti biasanya," ungkapnya.

Pihak MS Glow merasa tidak puas dengan putusan hakim PN Surabaya.

Pasalnya, menurut Shandy, merek MS Glow lebih dulu ada daripada PS Glow sehingga putusan tersebut menurutnya tidak tepat.

"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?" ujarnya.

Pihak MS Glow belum memutuskan apakah akan naik banding atau tidak.

"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya,
Semoga keadilan masih ada buat kami," ungkapnya.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x