Indra Kenz Tak Lagi Jadi Crazy Rich, Terancam Dimiskinkan dan Aset Akan Disita Polisi

- 9 Maret 2022, 16:13 WIB
Potret Indra Kenz Affiliator Binary Option yang saat ini kasusnya sudah sampai ke pengadilan/Instagram @indrakenz
Potret Indra Kenz Affiliator Binary Option yang saat ini kasusnya sudah sampai ke pengadilan/Instagram @indrakenz /

SEPUTARTANGSEL.COM – Influencer Indra Kesuma atau yang dikenal sebagai Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo

Indra Kenz mendapat julukan crazy rich Medan karena punya banyak usaha dari kursus trading, klinik kecantikan, usaha makanan, clothing line dan masih banyak lainnya.

Indra Kenz lahir di Rantauprapat, Sumatera Utara pada 31 Mei 1996 dengan nama Indra Kesuma.

Baca Juga: Rizal Rama, Model Asal Indonesia yang Catwalk di Paris Fashion Week 2022

Kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz masih terus bergulir.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi yang terdiri 17 saksi dan 2 saksi ahli.

"Kemudian dari pemeriksaan tersebut khususnya 14 korban, update yang kami terima untuk total kerugian korban mencapai Rp25.620.605.124," kata Gatot dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan Ngaku 'Teman Seperjuangan' Viral, Netizen: Definisi Bestie, Penjara Bareng-bareng

Gatot melanjutkan, penyidik juga sudah mulai menyita sejumlah aset milik Indra Kenz antara lain, bukti transfer, rekap deposito, penarikan di Binomo, konten video dan Youtube Indra Kenz, print out legalisir dari akun YouTube, dan satu unit handphone.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah