SEPUTARTANGSEL.COM - Sosok Influencer Doni Salmanan kini tengah ramai diperbincangkan publik.
Bagaimana tidak, Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat aplikasi Quotex.
Kini, Doni Salmanan telah ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa, 8 Maret 2022.
Bahkan, tak main-main, Doni Salmanan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara atas kasus penipuan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nasib serupa juga tengah menerpa rekannya, Crazy Rich asal Medan Indra Kenz yang sudah terlebih dahulu terjerat dalam kasus penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Indra Kenz juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 20 tahun.
Terkait hal itu, video lawas Indra Kenz dan Doni Salmanan yang sempat merekam momen bersama kembali viral dan dipublikasikan ulang oleh akun gosip @insta.nyinyir.