Dian Sastrowardoyo Yakin Dukung Permendikbud: Banyak Kekerasan Seksual di Kampus Tidak Terselesaikan

- 15 November 2021, 12:27 WIB
Dian Sastrowardoyo beri dukungan Permendikbud No 30 tahun 2021
Dian Sastrowardoyo beri dukungan Permendikbud No 30 tahun 2021 /Instagram @therealdiansastr/

SEPUTARTANGSEL.COM- Artis yang dikenal juga sebagai aktivis perempuan Dian Sastrowardoyo menyatakan persetujuannya pada Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. 

Hingga kini Permendikbud ini masih menjadi pro dan kontra di beberapa kalangan. 

Akan tetapi Dian Sastro yakin adanya Permendikbud ini sangat penting dan dibutuhkan di lingkungan kampus. 

Dalam unggahan Instagramnya Dian Sastro juga mengungkapkan pengalamannya semasa kuliah. Banyak kejadian kekerasan di kampus yang tak terungkap dan tak berani mengungkap.

Baca Juga: Gubernur NTB Klarifikasi Tertundanya IATC: Bukan Sekadar pada Marshal Juga Komunikasi dengan Penyelenggara

"Saya ingat jaman masih kuliah dulu saya sering mendengar cerita soal kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Kejadian ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi kita yang berkuliah karena ada ketakutan bahwa itu bisa menimpa kita," buka Dian Satro Wardoyo melalui akunnya @therealdisastr pada 14 November 2021. 

Dian Sastro mengakui rasa takut dan tidak nyaman di kampus tidak hanya penting bagi peserta pendidikan, tapi juga pengajar, pekerja, staf dan tim pendukung di lingkungan kampus.

"Banyak yang tidak tahu bahwa ada ribuan kekerasan seksual yang tidak terlaporkan di lingkungan kampus di Indonesia," tambahnya.

Begitu banyak kasus kekerasan seksual di kampus yang tidak dilaporkan dan tidak terselesaikan sampai sekarang. Korban dibiarkan menjadi ketakutan, trauma dan bahkan mendapat stigma dari lingkungannya.

Baca Juga: Anies Baswedan Pamerkan Dinas Kominfotik Jakarta Juara Umum Anugerah Media Humas 2021

Dian Sastro merasa penting adanya kebijakan atau aturan yang memastikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh sivitas akademik, terutama mahasiswa yang dikatakannya dalam posisi rentan. 

Apalagi bila terkait relasi kuasa yang pasti dimiliki oleh pengajar atau orang yang lebih senior di atasnya.

"Kita tidak perlu takut dengan istilah relasi kuasa, karena ini maksudnya ada pihak yang lebih superior dan ada pihak yang lebih rentan didominasi atau dikuasai oleh yang lebih kuat. Dan ini terjadi dalam kampus yang memang menuntut ada proses mengajar dari yang lebih tua kepada yang lebih muda. Kemudian relasi antar mahasiswa dari kakak yang senior kepada yang lebih muda. Ini menciptakan kondisi-kondisi dan resiko adanya pihak yang mungkin memanipulasi posisinya kepada yang dianggap lemah," paparnya.

"Permendikbud atau Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permen PPKS, dimaksudkan untuk menjadi Langkah aktif kementerian untuk mencegah, menangani dan meningkatkan keamanan di kampus dari kekerasan seksual," yakin Dian Sastro.

Baca Juga: Balok: Rumus Volume dan Luas Permukaan Lengkap dengan Contoh Soal dan Pembahasan

Inisiatif ini sangat penting mengingat masih belum ada UU terkait perlindungan dari kekerasan seksual di Indonesia.

"Karena itu saya mendukung karena kita perlu menciptakan kondisi aman, nyaman dan rasa keadilan bagi mahasiswa khususnya. Ayo kita dukung kampus aman dan merdeka dari kekerasan seksual.
#BersamaBerjuangMelawanKS," tutup Dian Sastro. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini