Meski begitu, Hotman Paris mengingat agar mengenakan bikini sesuai dengan tempatnya, karena jika tidak akan dikenakan pidana pornografi.
"Untuk alam Bali itu belum masuk pornografi. Tentu kalau berbikini di Plaza Indonesia atau Bundaran HI bisa kena pornografi karena bukan pada tempatnya," jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan Dinar Candy tengah berdiri di pinggir jalan dengan mengenakan bikini warna merah.
Aksi yang dilakukan Dinar Candy tersebut sebagi bentuk protes terhadap pemerintah karena telah memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah.
Atas aksinya itu, Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka, meski jadi tersangka, Dinar Candy tidak ditahan oleh pihak kepolisian tapi dikenai wajib lapor.
Dinar Candy dijerat Pasal 36 UU 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat 6 Agustus 2021.***