Dinar Candy Jadi Tersangka Pornografi, Hotman Paris: Saya Juga Belum Yakin Itu Memenuhi Syarat

- 7 Agustus 2021, 09:04 WIB
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea /Foto: Instagram @hotmanparisofficial//

 
SEPUTARTANGSEL.COM -  Pengacara kondang Hotman Paris mengaku belum yakin jika kasus Dinar Candy yang menghebohkan publik itu masuk ke dalam kategori pornografi.

Hotman Paris berharap kasus Dinar Candy tidak memenuhi syarat pidana pornografi seperti yang disangkakan oleh pihak kepolisian.

"Takutnya dimasukkan ke arah pronografi, takutnya ya. Saya juga belum yakin apakah itu memenuhi syarat," kata Hotman Paris dalam kanal YouTube Starpro, dikutip Sabtu, 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Ragukan Data BPS, Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio: Tunggu Reaksi Jokowi di Twitter

Pengacara berdarah Batak itu pun lantas membeberkan isi Undang-Undang pornografi, kemudian dia kembali berharap kasus Dinar Candy tidak memenuhi syarat.

"Undang-Undang kan 'Barang siapa mempertontonkan keadaan bugil di depan publik.' Mudah-mudahan tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Sementara itu, menurut Hotman Paris, mengenakan bikini di Bali tidak masuk dalam kategori pornografi.

Baca Juga: Usulkan ke Erick Thohir, Netizen: BUMN Akhlak Award Buat Kemal Arsjad, Ari Kuncoro dan Emir Moeis

Pemandangan orang mengenakan bikini menjadi pemandangan setiap hari di Bali, hal itu karena banyaknya bule yang berlibur di Bali.

"Saya mengatakan kalau di Bali, pakaian itu belum termasuk pornografi, orang-orang bule juga di jalanan banyak yang jalan pakai bikini," ujarnya.

Meski begitu, Hotman Paris mengingat agar mengenakan bikini sesuai dengan tempatnya, karena jika tidak akan dikenakan pidana pornografi.

Baca Juga: Komika Uus Sentil Keras Para Tokoh Politik yang Berkampanye di Masa Pandemi: Bisa Aja Nih Negara Mozambik

"Untuk alam Bali itu belum masuk pornografi. Tentu kalau berbikini di Plaza Indonesia atau Bundaran HI bisa kena pornografi karena bukan pada tempatnya," jelasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan Dinar Candy tengah berdiri di pinggir jalan dengan mengenakan bikini warna merah.

Aksi yang dilakukan Dinar Candy tersebut sebagi bentuk protes terhadap pemerintah karena telah memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah.

Baca Juga: David Noah Dilaporkan Terkait Dugaan Kasus Penipuan Uang Tunai Senilai Rp1,15 Milyar, Begini Kronologisnya

Atas aksinya itu, Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka, meski jadi tersangka, Dinar Candy tidak ditahan oleh pihak kepolisian tapi dikenai wajib lapor.

Dinar Candy dijerat Pasal 36 UU 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

"Tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat 6 Agustus 2021.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini