Baca Juga: Lirik Lagu Satru - Denny Caknan Feat Happy Asmara, Lengkap Dengan Arti Bahasa Indonesia
Jansen juga mengungkap barang bukti yang diamankan berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.
Sementara itu, asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
"Narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," beber Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Baca Juga: Heboh, PDIP Bali Gelar Syukuran Tidak Jaga Jarak dan Suap-suapan Gunakan 1 Sendok
Syiva bersama temannya terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang bakal dikenakan adalah penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.
"Menurut keterangan tersangka, barang tersebut dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp650 ribu per butir," terang Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.