SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memulai babak baru.
Sebelumnya, Keluarga brigadir J melalui kuasa hukumnya meminta dilakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Kasus Tewasnya Brigadir J hingga saat ini masih terus menarik perhatian publik lantaran kronologi kematiannya yang dianggap janggal.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Otopsi Ulang Jenazah, Ada Indikasi Penganiayaan Berat
Banyak kejanggalan yang menimbulkan spekulasi lain terkait kematian Brigadir J yang terus bermunculan.
Pada selasa kemarin, 19 Juli 2022 Polri mengabulkan keinginan pihak keluarga untuk otopsi ulang jenazah Brigadir J yang dinilai banyak kejanggalan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut otopsi ulang yang dalam istilah forensik disebut ekshumasi dilakukan demi keadilan. Selain itu, harus dilaksanakan oleh yang berwenang dalam hal ini Kedokteran Forensik.
Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Naik Tahap Penyidikan Hingga Dugaan Pembunuhan Berencana
Beredar kabar hasil otopsi Brigadir J telah selesai dan mengungkap misteri kasus kematian Brigadri J.