Sebelumnya masyarakat pernah meminta agar BPKH dapat mengelola dana haji dengan aman dan transparan
"Per bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH," tuturnya.
Baca Juga: Peringatan Nuzulul Qur'an, Menag Pastikan 100.051 Jemaah Haji Akan Diberangkatkan Tahun Ini
Sejak Februari 2018, Kemenag sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
"Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah," ujar Ahmad Fauzin.
Menurutnya, Kemenag akan mengambil langgar hukum untuk menindaklanjuti pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah tersebut.
"Kami akan pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum," ujar Fauzin.***