Hoaks Dana Haji Untuk Pembangunan IKN Nusantara Catut PRMN, Ini Penjelasan Kemenag

- 8 Mei 2022, 21:03 WIB
Poster hoax tentang dana haji digunakan untuk pembangunan IKN Nusantara. PRMN jadi korban.
Poster hoax tentang dana haji digunakan untuk pembangunan IKN Nusantara. PRMN jadi korban. /

Ahmad Fauzin menjelaskan bahwa Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji, apalagi untuk pembangunan IKN.

Menurutnya Kemenag tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji.

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," ujar Fauzin.

Berdasarkan Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Baca Juga: Menag Yaqut Instruksikan Jajarannya untuk Percepat Persiapkan Haji 2022

"UU Nomor 34 Tahun 2014, terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengatur pengelolaan dana haji," katanya.

Selanjutnya, pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.

Peraturan itu khusus mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

"Sejak saat itu, dana haji dialihkan sepenuhnya ke BPKH," jelasnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x