Habib Rizieq Bebas dari Penjara Usai Menang Kasasi di MA Soal Kasus Petamburan? Cek Faktanya

- 13 Oktober 2021, 10:21 WIB
Habib Rizieq diisukan bebas dari penjara usai menang kasasi di MA.
Habib Rizieq diisukan bebas dari penjara usai menang kasasi di MA. /Foto: Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Pimpinan Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab tengah menjalani hukuman penjara atas beberapa kasus seperti kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan di Megamendung, Bogor, dan tes swab RS Ummi Bogor.

Di tengah hukuman yang menjeratnya, beredar sebuah isu yang menyebut Habib Rizieq bebas dari penjara usai memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Isu tersebut menjadi viral usai sebuah kanal YouTube KABAR POLITIK mengunggah sebuah video yang berjudul 'BERITA TERBARU HARI INI~KEMENANGAN TELAK IMAM BESAR HABIB RIZIEQ, VIRAL NEWS JOKOWI,PEMBELA ULAMA,' pada Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Tetap Dipenjara 8 Bulan Usai Kasasi Ditolak MA, Dokter Eva: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Pada thumbnail video, terlihat Habib Rizieq sedang memegang sebuah kertas didampingi seorang ulama.

Di sisi lain, nampak seorang yang mengenakan pakaian Hakim sedang menandatangani sebuah surat di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

"Tak Bisa Mengelak Lagi!!! BUKTI KEDZOLIMAN TERUNGKAP, KASASI MENCEKAM, HINGGA SERET PENGUASAAN ZHOLIM INI," tulis narasi video itu, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube KABAR POLITIK, Rabu, 13 Oktober 2021.

Namun, setelah ditelusuri oleh SeputarTangsel.Com, isu yang menyebut Habib Rizieq bebas dari penjara usai memenangkan kasasi di MA terkait kasus kerumunan di Petamburan adalah tidak benar atau hoaks.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Soal Kasus Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Tetap Dipenjara 8 Bulan

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x