Habib Rizieq Bebas dari Penjara Usai Menang Kasasi di MA Soal Kasus Petamburan? Cek Faktanya

- 13 Oktober 2021, 10:21 WIB
Habib Rizieq diisukan bebas dari penjara usai menang kasasi di MA.
Habib Rizieq diisukan bebas dari penjara usai menang kasasi di MA. /Foto: Antara/

Faktanya, kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan ditolak oleh MA pada Senin, 11 Oktober 2021.

"Amar putusan ditolak," tulis keterangan tersebut, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi MA, Rabu, 13 Oktober 2021.

Kendati demikian, Habib Rizieq telah selesai menjalani masa hukuman pidana delapan bulan yang dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus kerumunan di Petamburan. 

Saat ini, mantan Pimpinan FPI itu masih menjalani hukuman empat tahun penjara atas penyebaran berita bohong terkait kasus tes swab RS Ummi, Bogor. 

Baca Juga: Hukuman Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Dipastikan Semakin Dalam? Begini Faktanya

Selain itu, video tersebut hanya berisi narasi dari sejumlah artikel. Pertama artikel berjudul 'Sidang Kasasi Kasus Kerumunan Petamburan Habib Rizieq Digelar Hari Ini,' pada Senin 11 Oktober 2021.

Kedua, artikel berjudul 'Pengacara Tepis Isu Liar Seruan HRS Picu Partai Ummat Ditinggal Anggota,' pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Sementara itu, kanal YouTube KABAR POLITIK yang mengunggah video tersebut tidak diketahui secara jelas siapa pemilik dan penanggung jawabnya.

Oleh karena itu, kanal YouTube tersebut bukan sumber berita yang layak dipercaya.

Ironisnya, hingga berita ini ditulis, video hoaks dengan durasi 9 menit 50 detik itu sudah ditonton sebanyak kurang lebih 31 ribu kali.***

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah