Moeldoko Diisukan Jadi Ketum Partai Demokrat Setelah Menang Atas Gugatan AHY di PTUN, Simak Faktanya

- 16 Agustus 2021, 15:15 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko diisukan jadi Ketum Partai Demokrat setelah menang atas gugatan AHY di PTUN
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko diisukan jadi Ketum Partai Demokrat setelah menang atas gugatan AHY di PTUN / Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko diisukan jadi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat setelah menang atas gugatan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di PTUN.

Dalam informasi itu, disebutkan pula bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berlagak sombong terhadap PTUN.

Informasi tersebut diketahui beredar setelah kanal YouTube Asi News mengunggah video berjudul, "BERITA POLITIK // RASAIN! AHY BERLAGAK SOMBONG TERHADAP PTUN! MOELDOKO MENANG ATAS GUGATAN AHY!" pada Senin, 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Desak Reshuffle Luhut Binsar Pandjaitan, Erick Thohir, hingga Moeldoko, Netizen: Sekalian Sama Jokowi

Hingga saat artikel ini ditulis, video tersebut sudah ditonton sebanyak 5.438 kali dan disukai 170 kali.

Pada thumbnail video itu, terlihat potret KSP Moeldoko dan AHY.

"AHY SOMBONG KE PTUN! MOELDOKO JADI KETUM," tulis narasi dalam video tersebut, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Asi News.

Thumbnail video yang mengatakan Moeldoko jadi Ketum Partai Demokrat setelah menang atas gugatan AHY di PTUN
Thumbnail video yang mengatakan Moeldoko jadi Ketum Partai Demokrat setelah menang atas gugatan AHY di PTUN Tangkapan Layar YouTube Asi News

Baca Juga: Herzaki Mahendra Jawab Tudingan Abdillah Toha Soal Baliho AHY: Bukan karena Pilpres tapi Lawan Moeldoko Cs

Namun setelah ditelusuri SeputarTangsel.com, klaim yang mengatakan bahwa Moeldoko jadi Ketum Partai Demokrat setelah menang atas gugatan AHY di PTUN adalah tidak benar.

Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid terkait hal tersebut.

Di dalam video berdurasi 8 menit 3 detik itu juga tidak mengandung informasi seperti apa yang diklaim pada judul.

Baca Juga: Partai Demokrat Protes Pesawat Merah Putih Lintasi Hambalang? Cek Faktanya

Untuk diketahui, sebelumnya gugatan AHY terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat memang ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Alasannya, AHY sebagai penggugat dianggap tidak memiliki itikad baik karena tidak pernah hadir dalam siang mediasi.

Kuasa Hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa ketidakhadiran AHY disebabkan oleh adanya pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ditantang untuk Reshuffle Luhut Binsar Pandjaitan, Erick Thohir, Airlangga, hingga Moeldoko

Selain itu, Bambang Widjojanto juga mengungkapkan bahwa putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sudah mengirimkan surat kepada hakim mediator terkait ketidakhadiran dirinya dalam sidang mediasi.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa Putusan Majelis Hakim No.236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh AHY.

Menurutnya, Partai Demokrat versi KLB sudah dikualifikasi telah melanggar hukum dan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah.

Baca Juga: Bandingkan Pemerintahan SBY Versus Jokowi, Politisi Demokrat: Jomplang Cing

Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.

Video yang diunggah oleh kanal YouTube Asi News termasuk ke dalam fabricated content, di mana 100 persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini