Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, bus yang ditempel dengan stiker akan tetap beroperasi selama periode larangan mudik untuk melayani masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik.
Selain itu, bus tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan Kemenhub.
Dia mengatakan, stiker tersebut nantinya akan mempermudah pertugas intuk mengidentifikasi bus yang memang telah memenuhi syarat untuk beroperasi.
Adapun yang dimaksud dengan melakukan perjalanan selain mudik yakni untuk perjalanan dinas, persalinan, urusan keluarga yang mendesak seperti ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal.
Orang-orang dengan kepentingan tertenty non mudik juga diwajibkan membawa sejumlah persyaratan seperti surat negatif Covid-19 dan surat keterangan dari otoritas setempat.***