Cek Fakta: Erick Thohir for President?

12 April 2020, 08:37 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. /- Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/pri.

SEPUTARTANGSEL.COM - Tahun 2024 masih jauh, belum masanya kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Sementara pandemi global virus corona (Covid-19) di depan mata, memporakporandakan beragam agenda bangsa.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 11 April: Angka Kematian Tambah 2 Kasus

Di tengah situasi seperti ini, muncul akun sosial media "Erick Thohir for President".

Betulkah Menteri BUMN Erick Thohir tengah bersiap-siap untuk berlaga di kontestasi Pilpres 2024?

Baca Juga: Menyusul DKI Jakarta, Bodebek Dapat Izin Menkes RI Terapkan PSBB

"Melalui pesan ini, saya ingin sampaikan bahwa saya tidak pernah membuat akun sosial media baik di FB, Instagram ataupun Twitter yang bernama seperti 'Erick Thohir for Indonesia' ataupun 'Erick Thohir for President'," ujar Erick dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu 11 April 2020.

Erick menegaskan, ia tidak pernah membuat akun sosial media yang bernama "Erick Thohir for President" atau serupa dengan itu.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 11 April: Nyaris Tembus 4.000 Kasus Positif

Erick mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mempercayai apabila ada unggahan dari akun seperti itu. Menurutnya, akun itu dan unggahannya sama sekali bukan dari dirinya ataupun timnya. Bahkan unggahan tersebut dinilai sangat mengganggu.

Erick menegaskan, dirinya saat ini hanya ingin berbakti kepada negara dan menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh Presiden Joko Widodo dengan baik.

Baca Juga: Suara Dentuman Semalam dari Letusan Anak Krakatau? Ini Kata PVMBG

"Saat ini yang saya ingin lakukan hanya bekerja dengan baik, mengemban tugas yang diberikan kepada saya dari Presiden Joko Widodo," tegas Erick sebagaimana dilansir Antara.

Erick Thohir dilantik sebagai Menteri BUMN bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya pada Rabu 23 Oktober 2020 di Istana Kepresidenan Jakarta.

 

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler