Arab Saudi Larang Indonesia Tunaikan Haji Karena Disebut Negara Pelanggar Prokes Terbesar, Begini Faktanya

16 Juni 2021, 14:47 WIB
Pemerintah Arab Saudi melarang untuk memberangkatkan jemaah haji Indonesia karena dinilai sebagai negara pelanggar prokes terbesar /Foto: Facebook/ Viona/

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar informasi yang mengklaim penyebab Pemerintah Arab Saudi melarang untuk memberangkatkan jemaah haji Indonesia lantaran disorot sebagai negara yang melanggar protokol kesehatan (prokes) terbesar.

Informasi tersebut disebarkan melalui postingan pemilik akun Facebook Viona yang dibagikan di halaman ruang diskusi suatu komunitas Facebook pada 5 Juni 2021.

Narasi yang dituliskan dalam postingan tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jokowi Instruksikan Relawan Projo Merapat ke Ganjar Pranowo, Begini Faktanya

"SEBAB MUSABABNYA.
Perlu dipahami kesulitannya Pemerintah atau Menteri Agama memberangkatkan Haji ialah karena Indonesia sebagai pelanggar berat Prokes covid19. Masyarakatnya yg kurang patuh himbauan Pemerintah," tulis narasi dalam postingan, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari Facebook Viona, pada Rabu, 16 Juni 2021.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran SeputarTangsel.Com, informasi yang mengatakan Arab Saudi melarang Indonesia untuk memberangkatkan jemaah haji karena dianggap sebagai negara pelanggar prokes terbesar merupakan informasi yang tidak benar alias hoaks.

Faktanya, Pemerintah Arab Saudi pun telah mengeluarkan kebijakan resmi  bahwa penyelenggaraan ibadah haji 2021 hanya diperuntukkan bagi warga lokal saja maupun warga asing atau atau ekspatriat yang ada di dalam negara itu saja.

Baca Juga: Jokowi Beri Tamparan Keras ke Anak SBY Sekaligus Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ini Faktanya

Kebijakan penyelenggaraan haji tersebut secara resmi telah diumumkan oleh Pemerintah Arab Saudi pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Adapun jumlah kuota jemaah haji yang diberikan izin untuk warga lokal tersebut hanya 60.000 orang saja.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bagi warga lokal yang akan melaksanakan ibadah haji pada tahun ini harus dipastikan terbebas dari berbagi penyakit kronik.

Baca Juga: Jokowi Lengser Setelah Dianggap Melanggar Konstitusi Bangsa, Begini Faktanya

Usia yang diperkenankan untuk mengikuti ibadah haji itu yaitu antara 18 tahun hingga 65 tahun saja.

Para calon jemaah haji tersebut juga diwajibkan sudah harus menjalani program vaksinasi sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya, kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait hal tersebut telah dibenarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Akan Vonis Hukuman Mati Bagi Pelaku Penghina Presiden, Begini Faktanya

Menag Yaqut mengatakan bahwa pertimbangan pemerintah Arab Saudi yang hanya membuka penyelanggaraan haji untuk warga domestik dan ekspatriat yang ada di dalam negara itu saja.

Alasannya, karena pemerintah Arab Saudi memprioritaskan aspek keselamatan  dan kesehatan jemaah haji mengingat kasus Covid-19 yang masih mengglobal.

Maka dapat disimpulkan bahwa informasi yang terdapat di dalam postingan Facebook Viona tereebut adalah tidak benar dan termasuk ke dalam jenis hoaks misleading content atau konten menyesatkan.

Baca Juga: Jokowi 'Mencium' Niat Prabowo Subianto di Balik Anggaran Alutsista untuk Pemilu 2024, Begini Faktanya

Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut telah dibagikan sebanyak 25 kali, mendapatkan tombol menyukai sebanyak 12, dan kolom komentar sebanyak 11.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler