Pemerintah Melalui Kemenhub Jual Stiker Bus, Jadikan Larangan Mudik sebagai Ladang Binis? Begini Faktanya

3 Mei 2021, 16:46 WIB
Ilustrasi bus /windiyati retno sumardiyani/

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar kabar bahwa pemerintah menjadikan kebijakan larangan mudik sebagai ladang bisnis.

Menurut kabar tersebut, ladang bisnis yang dimaksud yakni dengan menjual stiker bagi bus yang akan melakukan perjalanan ke luar kota oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kabar tersebut diketahui diunggah ke media sosial Facebook oleh akun Devan Baskara.

Baca Juga: Bikin Ngakak Netizen Komentari Kehamilan Lucinta Luna, Ada Yang Sebut Pas di USG Taunya Ultraman

"Jadi sebenarnya boleh mudik gak sih!? Harusnya pemerintah itu tegas dan konsisten dengan peraturan yang mereka buat. Jangan seolah-olah buat aturan tapi tidak bisa menerapkannya. Bukan malah buat aturan tapi sekaligus dibuat ladang bisnis," bunyi narasi tersebut.

Kabar yang sama pun diunggah oleh akun Facebook lainnya dengan nama pengguna Devina Anggraeni.

"Ternyata jualan stiker mudik ya!," tulisnya.

Baca Juga: Pengurus Melarang Shalat di Masjid Bekasi Pakai Masker, Budiman Sudjatmiko: yang Waras Jangan Ngalah

Namun, setelah ditelusuri oleh Seputartangsel.com, kabar yang mengatakan bahwa stiker bus tersebut dijual dan dijadikan ladang bisnis adalah tidak benar.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, bus yang ditempel dengan stiker akan tetap beroperasi selama periode larangan mudik untuk melayani masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik.

Selain itu, bus tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan Kemenhub.

Baca Juga: Fadli Zon Sindir Sri Mulyani Terkait Kerumunan Tanah Abang: Ada Menteri yang Himbau Masyarakat Belanja

Dia mengatakan, stiker tersebut nantinya akan mempermudah pertugas intuk mengidentifikasi bus yang memang telah memenuhi syarat untuk beroperasi.

Adapun yang dimaksud dengan melakukan perjalanan selain mudik yakni untuk perjalanan dinas, persalinan, urusan keluarga yang mendesak seperti ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal.

Orang-orang dengan kepentingan tertenty non mudik juga diwajibkan membawa sejumlah persyaratan seperti surat negatif Covid-19 dan surat keterangan dari otoritas setempat.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler