“Tidak ada perubahan pada operasional, kebutuhan nasabah tetap menjadi prioritas dan pelayanan akan tetap kami berikan secara optimal,” ungkap Toni.
Baca Juga: Perhutani Bantah Kerusakan Hutan Jadi Penyebab Banjir di Garut
Sebelumnya, penandatangan Conditional Merger Agreement (CMA) oleh ketiga bank itu dilakukan pada Senin 12 Oktober 2020 malam dan dilanjutkan dengan penyampaian keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa 13 Oktober 2020 pagi.
Penandatanganan ini menjadi langkah awal dimulainya proses merger untuk menjadi satu Bank Syariah Nasional terbesar di Indonesia.***